Haji

[QS. Al- Baqarah : 196-203]

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (١٩٦) الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ (١٩٧) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ (١٩٨) ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩) فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ (٢٠٠) وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (٢٠١) أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٢٠٢) وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (٢٠٣)

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. [196]
Keterangan :
Jika orang yang ihram tertimpa penyakit atau gangguan di kepalanya, bolehlah ia bercukur, tetapi wajib membayar fidyah berupa berpuasa (tiga hari) atau bersedeqah (memberi makan enam orang miskin, masing- masingnya setengah sha’),.atau menyembelih seekor kambing.

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (197)
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. (198) Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (199)
Keterangan :
Beberapa bulan yang dimaklumi Ialah Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Rafats artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh. Maksud bekal taqwa di sini ialah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta-minta selama perjalanan haji.

Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka diantara manusia ada orang yang berdoa, "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. (200)
Dan diantara mereka ada orang yang berdoa, "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". (201)
Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya. (202)
Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. (203)
[QS. Al- Baqarah : 196-203]

[QS. Al-Maaidah : 94-97]

يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللّٰهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهٗ أَيْدِيْكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّخَافُهٗ بِالْغَيْبِۚ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ أَلِيْمٌ (٩٤) يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا بٰلِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ أَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ أَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ (٩٥) أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ إِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ (٩٦) جَعَلَ اللّٰهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيٰمًا لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَۗ ذٰلِكَ لِتَعْلَمُوْا أَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْأَرْضِۙ وَأَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ (٩٧)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya adzab yang pedih. (94)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (95)
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada- Nya lah kamu akan dikumpulkan. (96)
Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (97)
[QS. Al-Maaidah : 94-97]
Keterangan :
Orang yang berihram dilarang membunuh binatang buruan. Apabila ia membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah menyembelih binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya sebagai hadyu yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada faqir miskin, atau membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, seimbang dengan harga binatang ternak penggganti binatang yang dibunuhnya itu. Atau berpuasa, yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada faqir miskin, dengan catatan: seorang faqir miskin mendapat satu mud (4 mud = 1 sha’, 1 sha’ = 3 liter).

[QS. Al-Hajj : 26-29]

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ(٢٦) وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ(٢٧) لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ(٢٨) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ(٢٩)

Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. (26)
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, (27)
supaya mereka menyaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir. (28)
Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (29)
[QS. Al-Hajj : 26-29]
Keterangan :
Unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji. Hari-hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

[QS. Ali ‘Imraan : 96-97]

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِى بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَٰلَمِينَ (٩٦) فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ (٩٧)

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (96)
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (97)
[QS. Ali ‘Imraan : 96-97]

Keutamaan Hajji

  1. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang berhajji ke Baitullah ini dan ia tidak berbuat rafats, tidak pula berbuat fasiq, maka ia pulang sebagaimana keadaan ketika diahirkan oleh ibunya”.
    [HR. Bukhari juz 2, hal. 209]

  2. Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hajji yang mabrur, tiada balasannya melainkan surga, dan antara ‘umrah yang satu dan ‘umrah yang berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang terjadi antara keduanya”.
    [HR. Nasaaiy juz 5, hal. 112]

  3. Dari ‘Aisyah, ia bertanya : Aku berkata kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, apakah tidak lebih baik kalau kami keluar ikut berjihad bersamamu, karena di dalam Al-Qur’an tidak aku lihat amalan yang lebih utama daripada jihad ?”. Beliau menjawab, “Tidak, karena bagi kalian para wanita sebaik-baik jihad dan sebagus-bagusnya ialah hajji ke Baitullah, yaitu hajji mabrur”.
    [HR. Nasaaiy juz 5, hal. 114]

  4. Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tamu Allah itu ada tiga : 1. Orang yang berperang (membela agama), 2. Orang yang menunaikan ibadah hajji, dan 3. Orang yang menunaikan ‘umrah”.
    [HR. Nasaaiy 5, hal. 113]

  5. Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Para jama’ah hajji dan ‘umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa kepada-Nya, Allah mengabulkannya dan jika mereka memohon ampun, Allah mengampuninya”.
    [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 966, no. 2892, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Shalih bin ‘Abdullah]

  6. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW berdoa (yang artinya) “Ya Allah ampunilah orang yang berhajji, dan orang yang dimintakan ampun oleh orang yang berhajji”.
    [HR. Hakim dalam Mustadrak juz 1, hal 609, no. 1612]

Keutamaan shalat di Masjidil Haram

  1. Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama seribu kali daripada shalat di masjid lain, kecuali shalat di Masjidil Haram”.
    [HR. Muslim juz 2, hal. 1013]

  2. Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama seribu kali dibanding di masjid-masjid yang lain, kecuali di Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibanding di masjid-masjid yang lain”.
    [HR. Ahmad juz 5, hal 214, no. 15271]

  3. Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Shalat di Masjidil Haram (pahalanya) seratus ribu kali shalat (di masjid yang lain), dan shalat di masjidku, (pahalanya) seribu kali shalat (di masjid yang lain), dan (shalat) di Baitul Maqdis (pahalanya) lima ratus kali shalat (di masjid yang lain)”.
    [HR. Baihaqi, dalam Syu’abul Iman juz 3, hal. 486, no. 4144]

Tentang shalat Arba’iin

  1. Dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda, “Barangsiapa yang shalat empat puluh kali di masjidku dengan tidak terputus, ditulis baginya terbebas dari neraka, selamat dari siksa, dan terbebas dari nifaq”.
    [HR. Ahmad juz 4, hal. 314, no. 12584]

    Keterangan :

    Menurut Al-Albaniy, hadits ini munkar, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Nubaith bin ‘Umar. [Silsilatul ahaadiitsidl dla’iifah wal maudluu’ah juz 1, hal. 540, no. 364]

Wajibnya berhajji hanya sekali

  1. Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Al-Aqra’ bin Haabis bertanya kepada Nabi SAW. Ia berkata, “Ya Rasulullah, berhajji itu apakah setiap tahun atau sekali saja ?”. Beliau bersabda, “Cukup sekali saja. Maka barangsiapa yang mengulangi, itu adalah sunnah”.
    [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 139, no. 1721]

  2. Dari ‘Aliy bin Abu Thalib, ia berkata ketika turun ayat (yang artinya) “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah“. Mereka bertanya “Ya Rasulullah, apakah itu setiap tahun ?’. Beliau diam, maka mereka bertanya lagi, “Ya Rasulullah, (apakah) setiap tahun ?”. Beliau bersabda, “Tidak, karena kalau aku katakan “Ya”, tentu menjadi wajib”. Kemudian Allah menurunkan ayat (yang artinya) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan sesuatu yang apabila diberikan jawabannya akan menyulitkan dirimu sendiri”.
    [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 154, no. 811, hadits ini munqathi, karena Abul Bakhtariy tidak bertemu ‘Aliy]

Ancaman bagi orang yang tidak berangkat hajji

  1. Dari Aliy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memiliki harta dan kendaraan yang bisa mengantarnya ke Baitullah, tetapi dia tidak berhajji, maka tidak mengapa dia mati sebagai orang Yahudi atau Nashrani. Demikian karena Allah berfirman di dalam Kitab-Nya (yang artinya) “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
    [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 153 no. 809, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Hilal bin ‘Abdullah, ia majhul, dan Harits (bin ‘Abdullah), ia dilemahkan haditsnya]

  2. Dari Abu Umamah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang tidak tertahan karena sakit atau keperluan yang jelas, atau penguasa yang jahat, ia tidak pergi berhajji, maka hendaklah ia mati, jika mau sebagai orang Yahudi atau Nashrani”.
    [HR. Baihaqi juz 4, hal. 334, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Syarik, ia buruk hafalannya dan Laits bin Abu Sulaim, ia dla’if]

Minum air Zamzam

  1. Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Air Zamzam kebaikan bagi orang yang meminumnya. Maka jika kamu minum dengan mohonkesembuhan, Allah akan menyembuhkanmu. Dan jika kamu meminumnya dengan mohon perlindungan, Allah akan memberi perlindungan kepadamu. Dan jika kamu meminumnya untuk menghilangkan dahaga, maka lepaslah dahaganya. (Perawi) berkata : Ibnu ‘Abbas apabila minum air Zamzam, ia berdo’a (yang artinya), “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezqi yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit”.
    [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 1, hal. 646, no. 1739, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Habib Al-Jaaruudiy, ia majhul]

Binatang yang boleh dibunuh di tanah Haram

  1. Dari ‘Aisyah RA, dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda, “Ada lima macam binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram : 1. Ular, 2. Burung gagak belang (putih bagian punggung dan perutnya), 3. Tikus, 4. Anjing buas, dan 5. Burung elang”.
    [HR. Muslim juz 2, hal. 856]

  2. Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ada lima macam binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram : 1. Kalajengking , 2. Tikus, 3. Burung elang, 4. Burung gagak, dan 5. Anjing buas”.
    [HR. Muslim juz 2, hal. 857]